Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: 1. Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun yang sedang menjalani proses peradilan pidana pada setiap tingkat pemeriksaan, wajib diambil keputusan berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. 2. Dalam hal perkara Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun telah dilimpahkan kepada Penuntut Umum maka Penuntut Umum mengembalikan perkara kepada Penyidik guna diambil keputusan bersama Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional. 3. Dalam hal perkara Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun telah dilimpahkan kepada pengadilan namun belum dilakukan pemeriksaan, Hakim mengembalikan perkara kepada Penuntut Umum untuk diserahkan kepada Penyidik guna diambil keputusan bersama Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional.
Koreksi Anda