Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesepakatan Diversi dapat dilakukan tanpa persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban, jika: a. tindak pidana yang berupa pelanggaran; b. tindak pidana ringan; c. tindak pidana tanpa korban; atau d. nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat. (2) Kesepakatan Diversi untuk menyelesaikan tindak pidana tanpa persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Penyidik bersama Anak dan/atau keluarganya, dan Pembimbing Kemasyarakatan. (3) Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan tokoh masyarakat. (4) Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. pengembalian kerugian dalam hal ada korban; b. rehabilitasi medis dan psikososial; c. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali; d. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau e. pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda