Koreksi Pasal 5
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Teks Saat Ini
(1) Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.
(2) Dalam hal diperlukan, musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial dan/atau masyarakat.
(3) Dalam hal orang tua/Wali Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui keberadaannya atau berhalangan hadir, musyawarah Diversi tetap dilanjutkan dengan dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan sebagai pengganti dari orang tua/Wali.
(4) Dalam hal orang tua/Wali Anak Korban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diketahui keberadaannya atau berhalangan hadir, musyawarah Diversi tetap dilanjutkan dengan dihadiri oleh Pekerja Sosial Profesional sebagai pengganti dari orang tua/Wali.
Koreksi Anda
