Koreksi Pasal 57
PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan awal ITB berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah.
(2) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama dengan Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang penggunaannya diserahkan kepada ITB dan tidak dapat dipindahtangankan dan dijaminkan kepada pihak lain.
(4) Barang milik negara berupa tanah dalam penguasaan ITB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan oleh ITB dan hasilnya menjadi pendapatan ITB untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi ITB.
(5) Pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan oleh ITB setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dilaporkan kepada Menteri.
(6) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca ITB dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
(7) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal ITB diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
