Koreksi Pasal 48
PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan tahunan ITB diaudit oleh akuntan publik.
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan ITB.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Administrasi dan pengurusan audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanggung jawab Rektor.
Koreksi Anda
