Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akuntabilitas publik ITB terdiri atas akuntabilitas akademik dan akuntabilitas nonakademik. (2) Akuntabilitas publik wajib diwujudkan paling sedikit dengan: a. memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik dan dapat dipertanggungjawabkan; c. menyusun laporan keuangan ITB tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta di audit oleh akuntan publik; dan d. melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
Koreksi Anda