Koreksi Pasal 41
PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Setiap Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan serta fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran.
(2) Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua norma pendidikan, peraturan, dan ketentuan yang berlaku di ITB.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
