Koreksi Pasal 37
PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) ITB harus membangun dan mengembangkan sistem kepegawaian yang meliputi:
a. manajemen kepegawaian yang meliputi:
1. jenis dan jumlah pekerjaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. ukuran kinerja untuk setiap jenis pekerjaan;
3. prosedur penilaian kinerja; dan
4. prosedur penerimaan, pengangkatan, pembinaan, penjenjangan dan karir, serta pemberhentian pegawai.
b. kelembagaan kepegawaian berupa unit atau nama lain yang menjalankan manajemen kepegawaian.
(2) Sistem kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka, tidak membedakan suku, agama, ras dan golongan, dan berdasarkan kinerja.
(3) ITB wajib memberikan penghasilan pegawai ITB sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja berdasarkan kemampuan keuangan ITB.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
