Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap, tugas dan kewenangan Rektor dijalankan sementara oleh wakil Rektor yang menangani bidang akademik. (2) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa jabatannya paling lama 1 (satu) tahun, wakil Rektor yang menangani bidang akademik diangkat menjadi Rektor baru oleh MWA sampai dengan berakhir masa jabatan Rektor yang berhalangan tetap. (3) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, maka dilakukan pemilihan Rektor baru. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda