Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organ ITB terdiri atas: a. MWA; b. Rektor; dan c. SA. (2) MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mendelegasikan penyelenggaraan kegiatan Tridharma serta seluruh kegiatan penunjang dan pendukung lainnya kepada Rektor. (3) MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mendelegasikan fungsi penetapan norma dan kebijakan akademik ITB serta pengawasan pelaksanaannya kepada SA. (4) Ketentuan mengenai struktur organisasi dan bentuk hubungan antar organ ITB diatur dengan Peraturan MWA. (5) Pemimpin organ ITB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan sebagai pemimpin pada organ ITB yang lain.
Koreksi Anda