Koreksi Pasal 11
PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan ITB, tujuan program studi, lingkup keilmuan program studi, kompetensi, tantangan lokal, regional dan global, serta paling sedikit memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
(2) Kurikulum ditinjau secara berkala dan komprehensif sesuai kebutuhan serta perkembangan keilmuan dan keprofesian di tingkat nasional, regional, dan internasional.
(3) Ketentuan mengenai pengembangan dan peninjauan kurikulum, tahun akademik serta syarat kelulusan dari suatu program studi diatur dengan Peraturan SA.
Koreksi Anda
