Koreksi Pasal 61
PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) SA yang telah ada sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan tetap menjalankan fungsinya sampai terbentuknya SA yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Rektor yang menjabat pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan, tetap menjalankan jabatannya sampai dengan dilantiknya Rektor yang baru.
Koreksi Anda
