Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Institut Teknologi Bandung yang selanjutnya disingkat ITB adalah perguruan tinggi negeri badan hukum. 2. Statuta ITB adalah peraturan dasar pengelolaan ITB yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di ITB. 3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ ITB yang menyusun dan MENETAPKAN kebijakan umum ITB. 4. Rektor adalah organ ITB yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan ITB. 5. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ ITB yang menjalankan fungsi menyusun, merumuskan, MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik 6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan ITB untuk dan atas nama MWA. 7. Fakultas atau Sekolah adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. 8. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 9. Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan ITB yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah. 10. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 11. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi di ITB. www.djpp.kemenkumham.go.id 12. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa ITB. 13. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di ITB. 14. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 15. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda