Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 65 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan yang lokasi kerjanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota masih tetap menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan 31 Desember 2012.
Koreksi Anda