Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 65 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan SPM oleh masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dilakukan melalui konsultasi ang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dengan tim konsultasi yang terdiri dari unsur-unsur Departemen Dalam Negeri, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Keuangan, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dengan melibatkan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen terkait sesuai kebutuhan. (3) Tim . . . (3) Tim konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda