Koreksi Pasal 4
PP Nomor 65 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen menyusun SPM sesuai dengan urusan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Penyusunan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur urusan wajib.
(3) Dalam penyusunan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan jenis pelayanan dasar, indikator SPM dan batas waktu pencapaian SPM.
Koreksi Anda
