Koreksi Pasal 19
PP Nomor 65 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
Perbedaan pendapat antar-Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat pula diselesaikan oleh Panelis berdasarkan permintaan Ketua Komisi Pemeriksa.
Koreksi Anda
