Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 65 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perbedaan pendapat antar-Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat pula diselesaikan oleh Panelis berdasarkan permintaan Ketua Komisi Pemeriksa.
Koreksi Anda