Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 65 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan terhadap harta kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan yang ditetapkan oleh Komisi Pemeriksa.
Koreksi Anda