Koreksi Pasal 10
PP Nomor 65 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
Pemeriksaan terhadap harta kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan yang ditetapkan oleh Komisi Pemeriksa.
Koreksi Anda
