Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 65 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum melaksanakan tugas memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara selama menjabat, Komisi Pemeriksa wajib memberitahukan secara tertulis kepada atasan langsung dari instansi tempat Penyelenggara Negara yang bersangkutan bertugas. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemeriksaan dilaksanakan.
Koreksi Anda