Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 65 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Formulir sebagaimaan dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) tembusannya disampaikan kepada : a. PRESIDEN; b. Dewan Perwakilan Rakyat; dan c. Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Penyelenggara Negara yang bersangkutan wajib menyimpan 1 (satu) lembar tembusan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (3) Formulir beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan dokumen resmi negara.
Koreksi Anda