Koreksi Pasal 60
PP Nomor 65 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II JAYA WIJAYA, SORONG, MANOKWARI, NABIRE, MERAUKE, JAYAPURA, YAPEN, WAROPEN, FAK-FAK, BIAK NUMFOR, KOTAMADYA DATI II JAYAPURA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KABUPATEN PAWIAI DALAM WILAYAH PROVINSI DATI I IRIAN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Tigi Timur di wilayah Kabupaten Paniai yang meliputi wilayah:
a. Desa Damabagata;
b. Desa Watiyai;
c. Desa Kokobaya;
d. Desa Kopai I;
e. Desa Kopai II;
f. Desa Dakebo;
g. Desa Gakokebo;
h. Desa Edagotali.
(2) Wilayah Kecamatan Tigi Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tigi.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tigi Timur, maka wilayah Kecamatan Tigi dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tigi Timur sebagaimana dimaksud Pada ayat
(1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tigi Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Damabagata
Koreksi Anda
