Koreksi Pasal 57
PP Nomor 65 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II JAYA WIJAYA, SORONG, MANOKWARI, NABIRE, MERAUKE, JAYAPURA, YAPEN, WAROPEN, FAK-FAK, BIAK NUMFOR, KOTAMADYA DATI II JAYAPURA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KABUPATEN PAWIAI DALAM WILAYAH PROVINSI DATI I IRIAN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Biandoga di wilayah Kabupaten Paniai yang meliputi wilayah:
a. Desa Bagatadi;
b. Desa Sabisa;
c. Desa Yamei;
d. Desa Biandoga;
e. Desa Kalowa;
f. Desa Bugalaga;
g. Desa Yagaito;
(2) Wilayah Kecamatan Biandoga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Homeyo.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Biandoga, maka wilayah Kecamatan Homeyo dikurangi dengan wilayah Kecamatan Biandoga sebagaimana dimaksud Pada ayat
(1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Biandoga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Bagatadi.
Koreksi Anda
