Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 65 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II JAYA WIJAYA, SORONG, MANOKWARI, NABIRE, MERAUKE, JAYAPURA, YAPEN, WAROPEN, FAK-FAK, BIAK NUMFOR, KOTAMADYA DATI II JAYAPURA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KABUPATEN PAWIAI DALAM WILAYAH PROVINSI DATI I IRIAN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Agisiga di wilayah Kabupaten Paniai yang meliputi wilayah: a. Desa Unabundoga; b. Desa Mbamogo; c. Desa Pigisiga; d. Desa Tausiga; e. Desa Agisiga; f. Desa Balamai; (2) Wilayah Kecamatan Agisiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sugapa. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Agisiga, maka wilayah Kecamatan Sugapa dikurangi dengan wilayah Kecamatan Agisiga sebagaimana dimaksud Pada ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Agisiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Unabundoga.
Koreksi Anda