Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 65 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II JAYA WIJAYA, SORONG, MANOKWARI, NABIRE, MERAUKE, JAYAPURA, YAPEN, WAROPEN, FAK-FAK, BIAK NUMFOR, KOTAMADYA DATI II JAYAPURA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KABUPATEN PAWIAI DALAM WILAYAH PROVINSI DATI I IRIAN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Poom di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Yapen Waropen, yang meliputi wilayah: a. Desa Poom II; b. Desa Poom I; c. Desa Serewen; d. Desa Makiroan; e. Desa Munggui; f. Desa Asai; g. Desa Windesi; h. Desa Kaonda; i. Desa Karawi; j. Desa Rosbori. (2) Wilayah Kecamatan Poom sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Yapen Barat. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Poom, maka wilayah Kecamatan Yapen Barat dikurangi dengan wilayah Kecamatan Poom sebagaimana dimaksud Pada ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Poom, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Poom II.
Koreksi Anda