Koreksi Pasal 38
PP Nomor 65 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II JAYA WIJAYA, SORONG, MANOKWARI, NABIRE, MERAUKE, JAYAPURA, YAPEN, WAROPEN, FAK-FAK, BIAK NUMFOR, KOTAMADYA DATI II JAYAPURA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KABUPATEN PAWIAI DALAM WILAYAH PROVINSI DATI I IRIAN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Nimbokrang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura, yang meliputi wilayah:
a. Desa Nimbokrang;
b. Desa Benyom Jaya I;
c. Desa Benyom Jaya II;
d. Desa Berap;
e. Desa Hamonggrang;
(2) Wilayah Kecamatan Nimbokrang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Nimboran.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Nimbokrang, maka wilayah Kecamatan Nimboran dikurangi dengan wilayah Kecamatan Nimbokrang sebagaimana dimaksud Pada ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Nimbokrang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Nimbokrang.
Koreksi Anda
