Koreksi Pasal 29
PP Nomor 65 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II JAYA WIJAYA, SORONG, MANOKWARI, NABIRE, MERAUKE, JAYAPURA, YAPEN, WAROPEN, FAK-FAK, BIAK NUMFOR, KOTAMADYA DATI II JAYAPURA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KABUPATEN PAWIAI DALAM WILAYAH PROVINSI DATI I IRIAN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Sukikai di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire, yang meliputi wilayah:
a. Desa Apogomakida;
b. Desa Sukikai;
c. Desa Denieode;
d. Desa Yogeyepa;
e. Desa Abouyaga;
f. Desa Modio;
g. Desa Putapa;
(2) Wilayah Kecamatan Sukikai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Mapia;
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sukikai, maka wilayah Kecamatan Mapia dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sukikai sebagaimana dimaksud Pada ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukikai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Apogomakida.
Koreksi Anda
