Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 65 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II JAYA WIJAYA, SORONG, MANOKWARI, NABIRE, MERAUKE, JAYAPURA, YAPEN, WAROPEN, FAK-FAK, BIAK NUMFOR, KOTAMADYA DATI II JAYAPURA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KABUPATEN PAWIAI DALAM WILAYAH PROVINSI DATI I IRIAN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Wanggar di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire, yang meliputi wilayah: a. Desa Bumi Mulia; b. Desa Waroki; c. Desa Gerbang Sadu; d. Desa Wadio; e. Desa Bumi Raya; f. Desa Kalisemen; g. Desa Wanggar Sari; h. Desa Wiraska; i. Desa Wanggar Pantai; j. Kelurahan Bumi Wonorejo; k. Kelurahan Kalibobo. (2) Wilayah Kecamatan Wanggar sebagaimana dimaksud pada ayat(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Nabire. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Wanggar, maka wilayah Kecamatan Nabire dikurangi dengan wilayah Kecamatan Wanggar sebagaimana dimaksud Pada ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Wanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Bumi Mulia.
Koreksi Anda