Koreksi Pasal 27
PP Nomor 65 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II JAYA WIJAYA, SORONG, MANOKWARI, NABIRE, MERAUKE, JAYAPURA, YAPEN, WAROPEN, FAK-FAK, BIAK NUMFOR, KOTAMADYA DATI II JAYAPURA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KABUPATEN PAWIAI DALAM WILAYAH PROVINSI DATI I IRIAN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Sururey di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Manokwari, yang meliputi wilayah:
a. Desa Sururey;
b. Desa Debetik;
c. Desa Kusmena;
d. Desa Iran Meba;
e. Desa Tohosta;
f. Desa Isim;
g. Desa Tubes;
(2) Wilayah Kecamatan Sururey sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Anggi.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sururey, maka wilayah Kecamatan Anggi dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sururey sebagaimana dimaksud Pada ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sururey sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Sururey.
Koreksi Anda
