Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 65 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II JAYA WIJAYA, SORONG, MANOKWARI, NABIRE, MERAUKE, JAYAPURA, YAPEN, WAROPEN, FAK-FAK, BIAK NUMFOR, KOTAMADYA DATI II JAYAPURA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KABUPATEN PAWIAI DALAM WILAYAH PROVINSI DATI I IRIAN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Masni di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Manokwari, yang meliputi wilayah: a. Desa Sumber Boga; b. Desa Prafi Barat; c. Desa Muara Prafi; d. Desa Kaironi; e. Desa Masni; f. Desa Macuan; g. Desa Sidey; h. Desa Waryori; i. Desa Bowi Subur; j. Desa Mokwan; (2) Wilayah Kecamatan Masni sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Manokwari. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Masni, maka wilayah Kecamatan Manokwari dikurangi dengan wilayah Kecamatan Masni sebagaimana dimaksud Pada ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Masni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Sumber Boga.
Koreksi Anda