Koreksi Pasal 17
PP Nomor 65 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II JAYA WIJAYA, SORONG, MANOKWARI, NABIRE, MERAUKE, JAYAPURA, YAPEN, WAROPEN, FAK-FAK, BIAK NUMFOR, KOTAMADYA DATI II JAYAPURA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KABUPATEN PAWIAI DALAM WILAYAH PROVINSI DATI I IRIAN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Abenaho di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah:
a. Desa Abenaho;
b. Desa Wambalfak;
c. Desa Landikma;
d. Desa Wadangku.
(2) Wilayah Kecamatan Abenaho sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kuruluk.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Abenaho, maka wilayah Kecamatan Kuruluk dikurangi dengan wilayah Kecamatan Abenaho sebagaimana dimaksud Pada ayat
(1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Abenaho sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Abenaho.
Koreksi Anda
