Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 65 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II JAYA WIJAYA, SORONG, MANOKWARI, NABIRE, MERAUKE, JAYAPURA, YAPEN, WAROPEN, FAK-FAK, BIAK NUMFOR, KOTAMADYA DATI II JAYAPURA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KABUPATEN PAWIAI DALAM WILAYAH PROVINSI DATI I IRIAN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentk Kecamatan Kobakma di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah: a. Desa Kobakma; b. Desa Wanggulom; c. Desa Seralema; d. Desa Gimbis; e. Desa Boroges; f. Desa Anduang; g. Desa Luarima; h. Desa Ninugagas. (2) Wilayah Kecamatan Kobakma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bokondini. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kobakma, maka wilayah Kecamatan Bokondini dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kobakma sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Kobakma.
Koreksi Anda