Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur Bank Tanah terdiri dari: a. Komite; b. Dewan Pengawas; dan c. Badan Pelaksana. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a MENETAPKAN kebijakan strategis Bank Tanah. (3) Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan organ Bank Tanah. (4) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Badan Pelaksana dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan Bank Tanah. (5) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertanggung jawab atas penyelenggaraan Bank Tanah untuk kepentingan dan tujuan Bank Tanah, serta mewakili Bank Tanah baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Koreksi Anda