Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendistribusian tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f berupa kegiatan penyediaan dan pembagian tanah. (2) (2) Pendistribusian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan paling sedikit untuk: a. kementerian/lembaga; b. Pemerintah Daerah; c. organisasi sosial dan keagamaan; dan/atau d. masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda