Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain. (2) Kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. jual beli; b. sewa; c. kerja sama usaha; d. hibah; e. tukar menukar; dan f. bentuk lain yang disepakati dengan pihak lain. (3) Dalam melaksanakan pemanfaatan tanah, Bank Tanah tetap memperhatikan asas kemanfaatan dan asas prioritas.
Koreksi Anda