Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri atas kegiatan: a. pengendalian penguasaan tanah; b. pengendalian pemanfaatan tanah; dan c. pengendalian nilai tanah.
Koreksi Anda