Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan dan pengamanan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas: a. aspek hukum; dan b. aspek fisik. (2) Aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kepastian hukum hak atas tanah; dan b. aktif dalam upaya hukum mempertahankan kepastian hukum hak atas tanah baik di luar maupun di dalam pengadilan. (3) Aspek fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemeliharaan dan pengamanan fisik tanah.
Koreksi Anda