Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d terdiri atas kegiatan: a. pengembangan tanah; b. pemeliharaan dan pengamanan tanah; dan c. pengendalian tanah.
Koreksi Anda