Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanah hasil penetapan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas tanah negara yang berasal dari: a. tanah bekas hak; b. kawasan dan tanah telantar; c. tanah pelepasan kawasan hutan; d. tanah timbul; e. tanah hasil reklamasi; f. tanah bekas tambang; g. tanah pulau-pulau kecil; h. tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang; dan i. tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya.
Koreksi Anda