Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perolehan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b berasal dari: a. tanah hasil penetapan pemerintah; dan/atau b. tanah dari pihak lain.
Koreksi Anda