Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank Tanah bersifat transparan, akuntabel, dan nonprofit.
Koreksi Anda
Bank Tanah bersifat transparan, akuntabel, dan nonprofit.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran