Koreksi Pasal 49
PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
Pengelolaan informasi dan pelaporan Bank Tanah dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
Koreksi Anda
