Koreksi Pasal 48
PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana wajib menyusun laporan tahunan Bank Tanah dan disampaikan kepada PRESIDEN melalui Komite.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan laporan tahunan Bank Tanah, pertanggungjawaban Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas, serta pengesahan laporan tahunan Bank Tanah diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
