Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan laporan keuangan Bank Tanah berpedoman pada standar akuntansi keuangan. (2) Penyelenggaraan akuntansi Bank Tanah dilaksanakan menggunakan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda