Koreksi Pasal 46
PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan laporan keuangan Bank Tanah berpedoman pada standar akuntansi keuangan.
(2) Penyelenggaraan akuntansi Bank Tanah dilaksanakan menggunakan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
