Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Tanah dapat membentuk badan usaha atau badan hukum dalam mendukung penyelenggaraan Bank Tanah. (2) Pembentukan badan usaha atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Badan Pelaksana setelah mendapatkan persetujuan Komite.
Koreksi Anda