Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan perencanaan kawasan Bank Tanah. (2) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar pemanfaatan kawasan Bank Tanah. (3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda