Koreksi Pasal 23
PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
Bank Tanah mempunyai kewenangan:
a. melakukan penyusunan rencana induk;
b. membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha/persetujuan;
c. melakukan pengadaan tanah; dan
d. menentukan tarif pelayanan.
Koreksi Anda
