Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank Tanah mempunyai kewenangan: a. melakukan penyusunan rencana induk; b. membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha/persetujuan; c. melakukan pengadaan tanah; dan d. menentukan tarif pelayanan.
Koreksi Anda