Koreksi Pasal 1
PP Nomor 64 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry
Teks Saat Ini
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP INDONESIA Ferry yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Koreksi Anda
