Koreksi Pasal 26
PP Nomor 64 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Teks Saat Ini
(1) Badan Hukum yang telah mengajukan proses pembangunan Perumahan MBR sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan, dapat diteruskan dan diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Perizinan dan dokumen yang telah ada dalam rangka pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku dan dapat digunakan untuk proses tahapan selanjutnya.
Koreksi Anda
