Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 64 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Hukum mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan untuk penerbitan sertifikat induk hak guna bangunan atas pembangunan Perumahan MBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. (2) Kantor Pertanahan melakukan penyelesaian penerbitan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Kantor Pertanahan.
Koreksi Anda