Koreksi Pasal 11
PP Nomor 64 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Teks Saat Ini
Dalam hal Badan Hukum tidak menyediakan lahan pemakaman di lokasi Perumahan MBR, Badan Hukum dapat:
a. menyediakan lokasi pemakaman yang terpisah dari lokasi Perumahan MBR seluas 2% (dua persen) dari luas lahan Perumahan MBR yang direncanakan; atau
b. menyediakan dana untuk lahan pemakaman pada lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebesar 2% (dua persen) dari nilai perolehan lahan Perumahan MBR yang direncanakan.
Koreksi Anda
